Penulis : adira Triana

Editor cover dan teks : sabrina Yuliani Alkhawarizmi


Jalan pagi ke Kota Tua,

Singgah sebentar membeli roti.

Sebelum jari asyik berselancar di dunia maya,

Yuk pahami dulu dampaknya untuk generasi kini.


Halo kawan-kawan HIMASIS!


Pernahkah kita melihat anak kecil yang sudah sangat lancar membuka YouTube, TikTok, Instagram, atau game online? Bahkan kadang mereka lebih cepat memahami fitur aplikasi dibanding orang dewasa. Fenomena ini menunjukkan bahwa anak-anak sekarang tumbuh di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Namun, di balik serunya dunia digital, muncul satu pertanyaan penting: apakah anak di bawah usia 16 tahun sudah siap menggunakan media sosial secara bebas?

Pertanyaan inilah yang kemudian memunculkan polemik tentang larangan atau pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ada yang setuju karena dianggap dapat melindungi anak dari konten berbahaya. Namun, ada juga yang menolak karena media sosial juga bisa menjadi ruang belajar, kreativitas, dan komunikasi.

Nah, lewat artikel ini, kita akan membahas lebih santai tapi tetap berbasis data tentang bagaimana anak hidup di era digital, apa risiko media sosial, dan mengapa aturan usia 16 tahun menjadi perdebatan.


Di era digital, anak-anak tumbuh bersama gawai, internet, dan media sosial. Bagi sebagian anak, media sosial menjadi tempat mencari hiburan, belajar, berkomunikasi, bahkan membangun kreativitas. Namun, di sisi lain, ruang digital juga membawa risiko yang tidak kecil, mulai dari kecanduan layar, paparan konten tidak pantas, perundungan siber, pencurian data pribadi, hingga eksploitasi anak secara daring.


Pembahasan mengenai penggunaan media sosial oleh anak menjadi semakin relevan seiring meningkatnya akses masyarakat

terhadap teknologi digital. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2024 sebanyak 72,78% penduduk Indonesia telah menggunakan internet, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 69,21%. Selain itu, kepemilikan telepon seluler juga telah menjangkau 68,65% penduduk Indonesia, yang menunjukkan bahwa teknologi digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Gambaran serupa juga terlihat dari laporan DataReportal tahun 2025 yang memperkirakan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 212 juta orang atau setara dengan 74,6% populasi. Sementara itu, jumlah akun media sosial yang aktif tercatat sekitar 143 juta identitas pengguna, yang menunjukkan besarnya peran media sosial dalam kehidupan masyarakat modern.


Anak dan Risiko di Ruang Digital

Media sosial tidak selalu buruk. Melalui media sosial, anak dapat belajar membuat konten, menemukan informasi pendidikan, mengikuti komunitas positif, hingga mengembangkan kemampuan komunikasi digital. Namun, masalah muncul ketika anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memahami risiko digital.

Berdasarkan kajian UNICEF Indonesia tahun 2023, internet telah menjadi bagian dari aktivitas harian sebagian besar anak Indonesia. Penggunaannya didominasi oleh kebutuhan hiburan dan interaksi sosial, namun pemahaman mengenai keamanan digital masih tergolong rendah. Namun, hanya 37,5% anak yang pernah menerima informasi tentang cara aman saat daring. Kajian yang sama juga mencatat bahwa 42% anak merasa tidak nyaman atau takut karena pengalaman daring, dan 50,3% anak pernah melihat gambar seksual di media sosial.

Masalah ini tidak bisa dianggap ringan. Pada masa remaja, kondisi psikologis anak masih berkembang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa masalah kesehatan mental masih menjadi tantangan yang cukup besar bagi remaja di berbagai negara. Secara global, sekitar satu dari tujuh individu berusia 10–19 tahun mengalami gangguan kesehatan mental, depresi, kecemasan, serta gangguan perilaku termasuk penyebab utama masalah kesehatan pada remaja. Media sosial bukan satu-satunya penyebab, tetapi dapat memperparah tekanan sosial, perbandingan diri, kecemasan, dan perundungan jika tidak digunakan secara sehat.


Munculnya Kebijakan Batas Usia 16 Tahun

Polemik larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun semakin ramai setelah beberapa negara mulai menerapkan aturan yang lebih ketat. Australia menjadi salah satu contoh penting. Pemerintah Australia menerapkan pembatasan media sosial yang mewajibkan platform mengambil langkah wajar agar anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat atau mempertahankan akun pada platform tertentu sejak 10 Desember 2025. Platform yang disebut termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit.

Di Indonesia, upaya perlindungan anak di lingkungan digital diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mengatur berbagai aspek perlindungan anak dalam pemanfaatan layanan digital. Aturan ini mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan, sanksi administratif, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan anak di ruang digital.

Sebagai tindak lanjut dari PP TUNAS, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang berfungsi sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan perlindungan anak di ruang digital. Dalam aturan teknis tersebut, pemerintah menyatakan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Implementasinya dimulai bertahap pada 28 Maret 2026, termasuk pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


Mengapa Aturan Ini Didukung?

Pihak yang mendukung larangan atau pembatasan usia berpendapat bahwa anak perlu dilindungi dari sistem digital yang belum tentu ramah anak. Algoritma media sosial sering dirancang untuk membuat pengguna bertahan lama di layar. Fitur seperti rekomendasi otomatis, notifikasi berulang, konten singkat tanpa henti, dan interaksi komentar dapat membuat anak sulit mengontrol waktu penggunaan.

Selain itu, anak juga rentan terhadap manipulasi data. Dalam panduan PP TUNAS, Komdigi menjelaskan bahwa platform digital memiliki kewajiban untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan, melakukan remediasi cepat, memverifikasi usia pengguna, serta melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Dengan kata lain, tujuan kebijakan ini bukan sekadar melarang anak memakai internet, tetapi mendorong platform agar lebih bertanggung jawab. Anak tidak bisa terus-menerus disalahkan karena “terlalu sering main HP”, sementara desain aplikasinya memang dibuat untuk menarik perhatian selama mungkin.


Mengapa Aturan Ini Diperdebatkan?

Meski tujuannya baik, larangan media sosial di bawah usia 16 tahun juga menimbulkan polemik. Pertama, anak bisa saja mencari jalan lain, misalnya membuat akun dengan tanggal lahir palsu atau menggunakan akun orang tua. Jika pengawasan tidak kuat, larangan hanya akan menjadi aturan di atas kertas.

Kedua, verifikasi usia juga menimbulkan pertanyaan tentang privasi. Untuk membuktikan usia, platform mungkin membutuhkan data tambahan. Jika tidak diatur dengan hati-hati, upaya melindungi anak justru bisa membuka risiko baru terkait keamanan data pribadi.

Ketiga, tidak semua penggunaan media sosial berdampak negatif. Ada anak yang menggunakan media sosial untuk belajar desain, mengikuti komunitas edukatif, mencari inspirasi, atau mengekspresikan karya. UNICEF juga menekankan bahwa teknologi digital dapat berdampak positif atau negatif tergantung pada cara penggunaan, jenis konten, dan pengalaman yang diterima anak. Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses, tetapi juga harus disertai pendidikan literasi digital.


Solusi: Bukan Sekadar Melarang, tetapi Mendidik

Larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dapat menjadi langkah awal, tetapi bukan solusi tunggal. Kebijakan ini perlu didukung oleh tiga hal penting.

Pertama, orang tua perlu hadir sebagai pendamping, bukan hanya sebagai pelarang. Anak perlu diajak berdiskusi tentang alasan pembatasan, bahaya membagikan data pribadi, cara melaporkan akun berbahaya, dan pentingnya menjaga etika digital.

Kedua, sekolah dan kampus perlu memperkuat literasi digital. Literasi digital bukan hanya tentang bisa menggunakan aplikasi, tetapi juga memahami keamanan data, etika komunikasi, jejak digital, hoaks, cyberbullying, dan cara menggunakan teknologi secara produktif

Ketiga, platform digital harus bertanggung jawab secara teknis. Platform perlu menyediakan sistem verifikasi usia yang aman, fitur kontrol orang tua, pembatasan konten berisiko, serta mekanisme pelaporan yang mudah dipahami anak.


Burung merpati terbang menggunakan jarik,

Hinggap sebentar di atas dahan.

Media sosial memang menarik,

Tapi bijak memakainya tetap jadi pilihan.


Pada akhirnya, larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun bukan hanya soal boleh atau tidak boleh menggunakan aplikasi. Lebih dari itu, pembahasan ini berkaitan dengan perlindungan anak, literasi digital, tanggung jawab orang tua, peran sekolah, serta kewajiban platform digital dalam menciptakan ruang online yang aman.

Anak-anak memang tidak bisa dijauhkan sepenuhnya dari teknologi. Namun, mereka tetap perlu diarahkan agar tidak hanya menjadi pengguna digital, tetapi juga menjadi generasi yang cerdas, kritis, aman, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.


Sekian artikel HIMASIS kali ini.

Semoga pembahasan ini bisa membuka wawasan kita semua bahwa dunia digital bukan untuk ditakuti, tetapi perlu dipahami dan digunakan secara bijak.

Jangan lupa terus ikuti HIMASIS ARTIKEL untuk pembahasan menarik lainnya.


Scroll layar boleh saja,

Asal jangan lupa jaga pikiran.

Sampai jumpa di artikel berikutnya,

Semoga ilmunya jadi bekal masa depan.


Sumber:

Badan Pusat Statistik. (2025, 29 Agustus). Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik.

UNICEF Indonesia. (2023). Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Dasar 2023. UNICEF Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. JDIH Kemkomdigi.

World Health Organization. (n.d.). Adolescent Mental Health. World Health Organization.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP Tunas. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.